eJournal Pembangunan Sosial

Fisip Universitas Mulawarman

Konstelasi Konflik Lokal dalam Perebutan Klaim Tanah Adat Hutan Desa antara Masyarakat Lokal dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Long Bentuk Kecamatan Busang Kabupaten Kutai Timur (Nano Susanto)

Submitted by: ,
On: May 19, 2019 @ 9:45 PM
IP: 182.1.165.85

  • Judul artikel eJournal: Konstelasi Konflik Lokal dalam Perebutan Klaim Tanah Adat Hutan Desa antara Masyarakat Lokal dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Long Bentuk Kecamatan Busang Kabupaten Kutai Timur
  • Pengarang (nama mhs): Nano Susanto
  • Abstrak (max. 1600 huruf atau 250 kata): Penelitian ini menggunakan metode pemetaan konflik sosial dengan metode deskriptif-interpretatif. Data yang dihasilkan dari model penelitian ini adalah data deskripsi berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang terlibat didalam struktur konflik lokal. Penelitian ini mengeksplorasi, mendeskripsikan, menjelaskan keterkaitan antara data-data sekunder berupa produk-produk kebijakan baik UU, PP dan perda; implikasinya terhadap peristiwa-peristiwa konflik lokal antar komunitas dan antara komunitas, korporasi perkebunan dan pemerintah. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Suku Dayak Modang merupakan rumpun dari Suku Dayak Ga’ae yang melakukan migrasi dari wilayah Long La’ai ke wilayah Kelai dan pada tahun 1938 dibawah kepemimpinan Raja Gah Long Tethean mereka mendirikan Desa yang disebut Desa Long Bentuk. Datangnya Suku Kutai, Dayak Kenyah dan Bugis ke Desa Long Bentuk menciptakan konflik laten dengan Suku Dayak Modang. Konflik laten tersebut muncul disebabkan karena suku-suku pendatang tidak mematuhi hukum adat dan melanggar perjanjian-perjanjian adat terdahulu. Perjanjian-perjanjian yang dilanggar oleh suku-suku pendatang yaitu tentang pinjaman tanah yang pada akhirnya di klaim sebagai hak milik dari suku-suku pendatang tersebut. Kebijakan pemerintah tetang perkebunan di Kalimantan Timur cenderung menguntungkan para investor perkebunan kelapa sawit sehingga hak-hak masyarakat serta hukum adat di abaikan. Seharusnya pemerintah terlebih dahulu menentukan batas wilayah tanah adat masyarakat Dayak Modang sebelum memberikan HGU kepada pihak investor agar tidak terjadi konflik, karena kebijakan yang tidak tepat sasaran. Penerapan Hukum Positif tetang perkebunan kelapa sawit tanpa disertai dengan penerapan batas administrasi wilayah yang jelas oleh pemerintah, mengakibatkan tumpang tindih antara pihak perusahaan dengan masyarakat adat Dayak Modang, sehingga menimbulkan konflik agraria antara masyarakat adat dengan investor perkebunan kelapa sawit.
  • Kata kunci (max. 80 huruf atau 10 kata): Konstelasi, Konflik, Tanah Adat, Hutan Desa dan Masyarakat Lokal
  • NIM: 1302035104
  • Angkatan (tahun masuk, mis. 2009): 2013
  • Program Studi: Ilmu Sosiatri
  • Sumber tulisan: Skripsi
  • Pembimbing: Dr. Sri Murlianti, M. Si/Drs. Martinus Nanang. MA
  • Nama eJournal: eJournal Sosiatri/Sosiologi
  • Volume: 7
  • Nomor: 2
  • Tahun: 2019
  • File artikel eJournal (format .doc, max. 2 Mb): 01_format_artikel_ejournal_mulai_hlm_Ganjil (05-19-19-09-45-39).doc (125 kB)
  • File artikel eJournal (format .PDF, max. 5 Mb): 01_format_artikel_ejournal_mulai_hlm_Ganjil (05-19-19-09-45-39).pdf (821 kB)