IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PROGRAM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A SAMARINDA (Nita Devita Purba)
Submitted by: ,
On: Jan 8, 2019 @ 1:09 AM
IP: 36.82.199.238
- Judul artikel eJournal: IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PROGRAM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A SAMARINDA
- Pengarang (nama mhs): Nita Devita Purba
- Abstrak (max. 1600 huruf atau 250 kata): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melakukannya pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Anak yang telah ditetapkan bersalah oleh pengadilan pembinaannya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Namun dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda bukan merupakan Lembaga Pemasyarakatan Anak tetapi merupakan Lembaga Pemasyarakatan Umum yang di dalamnya ada narapidana perempuan dewasa, laki-laki dewasa dan anak-anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah No 31 tahun 1999 tentang program pembinaan narapidana anak serta untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda. Pada penelitian ini analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yang diawali dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan, penelitian kelapangan yaitu dengan pengumpulan data melalui kegiatan observasi, penelitian, wawancara dan dokumentasi untuk mendapatkan data yang lebih jelas sesuai dengan yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh gambaran secara keseluruhan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana anak yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Samarinda sejuah ini sudah berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi narapidana anak, hal tersebut dapat dilihat dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapas Samarinda. Adapun program-program pembinaan narapidana anak yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda yaitu 1. Pembinaaan Keagamaan, 2. Pembinaan Pendidikan Umum, 3. Pembinaan Kesehatan Jamani, 4. Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, 5. Pembinaan Kesadaran Hukum. Namun dalam proses pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Samarinda masih terdapat beberapa kendala seperti anggaran atau dana yang masih terbatas, sarana dan prasarana yang belum memadai, kurangnya jumlah pegawai dan kelebihan kapasitas.
- Kata kunci (max. 80 huruf atau 10 kata): Implementasi, Pembinaan, dan Narapidana Anak
- NIM: 1402035008
- Angkatan (tahun masuk, mis. 2009): 2014
- Program Studi: Ilmu Sosiatri
- Sumber tulisan: Skripsi
- Pembimbing: Drs. H. Massad Hatuwe, M.Si, Dra. Libet Situmorang, M.Si
- Nama eJournal: eJournal Sosiatri/Sosiologi
- Volume: 7
- Nomor: 1
- Tahun: 2019
- File artikel eJournal (format .doc, max. 2 Mb): 01_format_artikel_ejournal_mulai_hlm_Ganjil (01-08-19-01-09-03).doc (130 kB)
- File artikel eJournal (format .PDF, max. 5 Mb): 01_format_artikel_ejournal_mulai_hlm_Ganjil (01-08-19-01-09-03).pdf (994 kB)